Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Kerja Sama juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 2Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 3Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 93 TAHUN 2021Kontrak Bagi Hasil83.16% Mirip83.16 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Bagi Hasil82.61% Mirip82.61 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2009Kontrak Bagi Hasil82.55% Mirip82.55 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Pemindah tanganan82.43% Mirip82.43 %
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2021Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme80.77% Mirip80.77 %
Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme adalah kesepakatan tertulis atas pengalihan Mikroorganisme yang disertai dengan daftar Mikroorganisme.