Kontrak Kerja Sama

Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sumber: PP NO. 93 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak Kerja Sama juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  2. 2
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.

  3. 3
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    81.96% Mirip81.96 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    81.61% Mirip81.61 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2009
    81.49% Mirip81.49 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

  4. 4
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    81.36% Mirip81.36 %
    Produk Tembakau

    Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.