Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sumber: PP NO. 93 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak Kerja Sama juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- 2Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.
- 3Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 93 TAHUN 2021Kontrak Bagi Hasil81.96% Mirip81.96 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2017Kontrak Bagi Hasil81.61% Mirip81.61 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2009Kontrak Bagi Hasil81.49% Mirip81.49 %
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- 4PP NO. 109 TAHUN 2012Produk Tembakau81.36% Mirip81.36 %
Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.