Rekening Induk Dana Investasi

Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening padabadan investasi pemerintah yang ditentukan oleh MenteriKeuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, danpengembalian investasi pemerintah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rekening Induk Dana Investasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rekening Induk Dana Investasi

    Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.

  2. 2
    Rekening Induk Dana Investasi

    Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2017
    81.92% Mirip81.92 %
    Pengadaan

    Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Panitia Nasional INASGOC yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.43% Mirip81.43 %
    Pinjam pakai

    Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    81.10% Mirip81.10 %
    Pinjam Pakai

    Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    80.61% Mirip80.61 %
    Kontrak Kerja Sama

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.