Rekening Induk Dana Investasi
Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening padabadan investasi pemerintah yang ditentukan oleh MenteriKeuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, danpengembalian investasi pemerintah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rekening Induk Dana Investasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rekening Induk Dana Investasi
Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.
- 2Rekening Induk Dana Investasi
Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 48 TAHUN 2017Pengadaan81.92% Mirip81.92 %
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Panitia Nasional INASGOC yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
- 2PP NO. 38 TAHUN 2008Pinjam pakai81.43% Mirip81.43 %
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2014Pinjam Pakai81.10% Mirip81.10 %
Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2015Kontrak Kerja Sama80.61% Mirip80.61 %
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrakkerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebihmenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.