Komponen Pendukung

Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komponen Pendukung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    91.04% Mirip91.04 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    90.77% Mirip90.77 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    89.85% Mirip89.85 %
    Komponen…Komponen pendukung

    Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    87.83% Mirip87.83 %
    Komponen cadangan

    Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    84.58% Mirip84.58 %
    Perlawanan Rakyat Semesta

    Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional; 5.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    84.12% Mirip84.12 %
    Pembangunan Nasional

    Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan olehsemua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

  7. 7
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    84.04% Mirip84.04 %
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajar dan prosespembelajaran agar peserta didik secara aktifmengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    81.40% Mirip81.40 %
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.