Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajar dan prosespembelajaran agar peserta didik secara aktifmengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha atau kegiatan untuk menyiapkan peserta didikan melalui lembaga bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.

  2. 2
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha menyiapkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melalui jalur sekolah atau luar sekolah.

  3. 3
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  4. 4
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  5. 5
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

  6. 6
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  7. 7
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

  8. 8
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

  9. 9
    Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    86.18% Mirip86.18 %
    Komponen…Komponen pendukung

    Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    84.14% Mirip84.14 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    84.04% Mirip84.04 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    81.15% Mirip81.15 %
    Komponen cadangan

    Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.