Komponen…Komponen pendukung
Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2021Komponen Cadangan90.78% Mirip90.78 %
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2021Komponen Pendukung90.51% Mirip90.51 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2019Komponen Cadangan90.29% Mirip90.29 %
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2019Komponen Pendukung89.85% Mirip89.85 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen cadangan89.33% Mirip89.33 %
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.
- 6PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan86.18% Mirip86.18 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untukmewujudkan suasana belajar dan prosespembelajaran agar peserta didik secara aktifmengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa, dan negara.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2019Pendidikan85.71% Mirip85.71 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan84.81% Mirip84.81 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2019Pendidikan84.09% Mirip84.09 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 10PP NO. 57 TAHUN 2021Pendidikan83.72% Mirip83.72 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.