Perlawanan Rakyat Semesta

Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional; 5.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    84.60% Mirip84.60 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    84.58% Mirip84.58 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    82.89% Mirip82.89 %
    Sumber Daya Nasional

    Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    82.25% Mirip82.25 %
    Sumber Daya Nasional

    Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    81.37% Mirip81.37 %
    Komponen cadangan

    Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    81.19% Mirip81.19 %
    Sumber daya nasional

    Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber dayaalam, dan sumber daya buatan.