Perlawanan Rakyat Semesta
Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional; 5.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2021Komponen Pendukung84.60% Mirip84.60 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2019Komponen Pendukung84.58% Mirip84.58 %
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2021Sumber Daya Nasional82.89% Mirip82.89 %
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2019Sumber Daya Nasional82.25% Mirip82.25 %
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2002Komponen cadangan81.37% Mirip81.37 %
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2002Sumber daya nasional81.19% Mirip81.19 %
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber dayaalam, dan sumber daya buatan.