Komponen cadangan

Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telahdisiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar2.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    89.33% Mirip89.33 %
    Komponen…Komponen pendukung

    Komponen…Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapatdigunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuankomponen utama dan komponen cadangan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    88.57% Mirip88.57 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    88.43% Mirip88.43 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    88.06% Mirip88.06 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    87.83% Mirip87.83 %
    Komponen Pendukung

    Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    83.63% Mirip83.63 %
    Sarana yang digunakan

    Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yangdidayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    83.32% Mirip83.32 %
    Demobilisasi

    Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    83.29% Mirip83.29 %
    Demobilisasi

    Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.

  9. 9
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
    81.70% Mirip81.70 %
    Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan

    Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran yang selanjutnya disebut Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran.

  10. 10
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    81.37% Mirip81.37 %
    Perlawanan Rakyat Semesta

    Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional; 5.