Ketersediaan Pangan

Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasilproduksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta imporapabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketersediaan Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketersediaan Pangan

    Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

  2. 2
    Ketersediaan Pangan

    Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan nasional, dan impor Pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    81.31% Mirip81.31 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.31% Mirip81.31 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    80.36% Mirip80.36 %
    Komponen Cadangan

    Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.