Ketersediaan Pangan
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasilproduksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta imporapabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketersediaan Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketersediaan Pangan
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
- 2Ketersediaan Pangan
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan nasional, dan impor Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 2009Ketahanan Pangan81.31% Mirip81.31 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
- 2PP NO. 68 TAHUN 2002Ketahanan Pangan81.31% Mirip81.31 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2021Komponen Cadangan80.36% Mirip80.36 %
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.