Kompetensi Kerja
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kompetensi Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kompetensi Kerja
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 2Kompetensi Kerja
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yangmencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yangsesuai dengan standar yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Kompetensi kerja95.76% Mirip95.76 %
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2006Kompetensi kerja89.00% Mirip89.00 %
Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2009Penghargaan83.70% Mirip83.70 %
Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Kompetensi82.11% Mirip82.11 %
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2006SKKNI82.09% Mirip82.09 %
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
- 6PERPRES NO. 8 TAHUN 2012Capaian pembelajaran81.51% Mirip81.51 %
Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melaluiinternalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, danakumulasi pengalaman kerja.
- 7PERPRES NO. 8 TAHUN 2012KKNI81.41% Mirip81.41 %
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2004Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia80.66% Mirip80.66 %
Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.