Kompetensi Kerja

Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sumber: PERPRES NO. 68 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kompetensi Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  2. 2
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yangmencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yangsesuai dengan standar yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    98.68% Mirip98.68 %
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    92.39% Mirip92.39 %
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    84.03% Mirip84.03 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  4. 4
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    81.57% Mirip81.57 %
    KKNI

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    80.45% Mirip80.45 %
    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.