Kompetensi Kerja
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yangmencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yangsesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kompetensi Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kompetensi Kerja
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- 2Kompetensi Kerja
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Kompetensi kerja95.87% Mirip95.87 %
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2006Kompetensi kerja88.18% Mirip88.18 %
Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2006SKKNI82.78% Mirip82.78 %
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.