Kompetensi Kerja

Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yangmencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yangsesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kompetensi Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  2. 2
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    95.87% Mirip95.87 %
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    88.18% Mirip88.18 %
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    82.78% Mirip82.78 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.