Penghargaan
Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghargaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghargaan
Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- 2Penghargaan
Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- 3Penghargaan
Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2005Penghargaan olahraga91.33% Mirip91.33 %
Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Penghargaan Olahraga91.12% Mirip91.12 %
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2022Penghargaan Olahraga88.28% Mirip88.28 %
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
- 4PERPRES NO. 50 TAHUN 2016Penghargaan Kepariwisataan88.15% Mirip88.15 %
Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
- 5PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Kompetensi Kerja83.70% Mirip83.70 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2015Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi82.47% Mirip82.47 %
Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yangmenitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakuppengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standarkompetensi bidang industri.
- 7PERPRES NO. 8 TAHUN 2012KKNI81.87% Mirip81.87 %
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.