Penghargaan

Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghargaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghargaan

    Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

  2. 2
    Penghargaan

    Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

  3. 3
    Penghargaan

    Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    91.33% Mirip91.33 %
    Penghargaan olahraga

    Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    91.12% Mirip91.12 %
    Penghargaan Olahraga

    Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    88.28% Mirip88.28 %
    Penghargaan Olahraga

    Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.

  4. 4
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2016
    88.15% Mirip88.15 %
    Penghargaan Kepariwisataan

    Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

  5. 5
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    83.70% Mirip83.70 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    82.47% Mirip82.47 %
    Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi

    Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yangmenitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakuppengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standarkompetensi bidang industri.

  7. 7
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
    81.87% Mirip81.87 %
    KKNI

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.