KKNI

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.

Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi KKNI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KKNI

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasikompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan danmengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidangpelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberianpengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaandi berbagai sektor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    86.96% Mirip86.96 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    86.81% Mirip86.81 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    83.59% Mirip83.59 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.

  4. 4
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    81.87% Mirip81.87 %
    Penghargaan

    Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.

  5. 5
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2022
    81.57% Mirip81.57 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  6. 6
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    81.41% Mirip81.41 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    81.28% Mirip81.28 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan dalam bidang keolahragaanterhadap kemampuan minimal 19.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    80.86% Mirip80.86 %
    Standar proses

    Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    80.57% Mirip80.57 %
    Standar proses

    Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.