KKNI
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkatKKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yangdapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerjadalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai denganstruktur pekerjaan di berbagai sektor.
Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi KKNI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KKNI
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasikompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan danmengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidangpelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberianpengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaandi berbagai sektor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2005Standar kompetensi lulusan86.96% Mirip86.96 %
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2005Standar kompetensi lulusan86.81% Mirip86.81 %
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Kompetensi83.59% Mirip83.59 %
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.
- 4UU NO. 40 TAHUN 2009Penghargaan81.87% Mirip81.87 %
Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.
- 5PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Kompetensi Kerja81.57% Mirip81.57 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 6PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Kompetensi Kerja81.41% Mirip81.41 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2007Kompetensi81.28% Mirip81.28 %
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan dalam bidang keolahragaanterhadap kemampuan minimal 19.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2005Standar proses80.86% Mirip80.86 %
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- 9PP NO. 21 TAHUN 2005Standar proses80.57% Mirip80.57 %
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.