Kompetensi kerja

Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kompetensi kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2022
    92.39% Mirip92.39 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    90.67% Mirip90.67 %
    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    89.00% Mirip89.00 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    88.69% Mirip88.69 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    88.18% Mirip88.18 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yangmencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yangsesuai dengan standar yang ditetapkan.

  6. 6
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2022
    82.11% Mirip82.11 %
    Standar Kompetensi Kerja

    Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.