Kompetensi kerja
Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kompetensi kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kompetensi kerja
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Kompetensi Kerja92.39% Mirip92.39 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2004Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia90.67% Mirip90.67 %
Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
- 3PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Kompetensi Kerja89.00% Mirip89.00 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2006SKKNI88.69% Mirip88.69 %
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2015Kompetensi Kerja88.18% Mirip88.18 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yangmencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap kerja yangsesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 6PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Standar Kompetensi Kerja82.11% Mirip82.11 %
Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.