Pelaku Utama
Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Utama
Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2009pelaku utama91.27% Mirip91.27 %
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2006pelaku utama89.99% Mirip89.99 %
Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2010petani81.19% Mirip81.19 %
Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2013Komoditas Pertanian80.76% Mirip80.76 %
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.