Pelaku Utama

Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.

Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku Utama juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku Utama

    Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    91.27% Mirip91.27 %
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    89.99% Mirip89.99 %
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    81.19% Mirip81.19 %
    petani

    Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    80.76% Mirip80.76 %
    Komoditas Pertanian

    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.