Komoditas Perikanan

Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komoditas Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    82.17% Mirip82.17 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    81.84% Mirip81.84 %
    Komoditas Pertanian

    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    80.27% Mirip80.27 %
    Produk Dalam Negeri

    Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.