Komoditas Perikanan
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komoditas Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komoditas Perikanan
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Pergaraman82.17% Mirip82.17 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2013Komoditas Pertanian81.84% Mirip81.84 %
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2018Produk Dalam Negeri80.27% Mirip80.27 %
Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.