Perusahaan Peternakan
Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara ditjen P eraturan P erundang-undanganteratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat; 4.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Peternakan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Peternakan
Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.
- 2Perusahaan Peternakan
Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2014Eksploitasi83.21% Mirip83.21 %
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021Eksploitasi82.99% Mirip82.99 %
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2015Bahan Baku82.92% Mirip82.92 %
Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasaldari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkansebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2017Eksploitasi82.83% Mirip82.83 %
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2007Eksploitasi81.43% Mirip81.43 %
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Perikanan81.34% Mirip81.34 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.