Perusahaan Peternakan

Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara ditjen P eraturan P erundang-undanganteratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat; 4.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perusahaan Peternakan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.

  2. 2
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    83.21% Mirip83.21 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    82.99% Mirip82.99 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    82.92% Mirip82.92 %
    Bahan Baku

    Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasaldari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkansebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    82.83% Mirip82.83 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    81.43% Mirip81.43 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.34% Mirip81.34 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.