KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat adalah nasional, tetap, dan mandiri.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    97.29% Mirip97.29 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    93.29% Mirip93.29 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    92.50% Mirip92.50 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

  4. 4
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    92.44% Mirip92.44 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    90.79% Mirip90.79 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembagapenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yangbertugas melaksanakan Pemilu.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.76% Mirip80.76 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    80.58% Mirip80.58 %
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.