KPU Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
Sumber: PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPU Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPU Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 2KPU Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.
- 3KPU Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihanumum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yangmengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yangdiberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan WakilBupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuanyang diatur dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Provinsi94.20% Mirip94.20 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 2PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Provinsi93.22% Mirip93.22 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota92.56% Mirip92.56 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota91.79% Mirip91.79 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Provinsi89.60% Mirip89.60 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008PPK87.55% Mirip87.55 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2008PPK86.30% Mirip86.30 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 8PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPK83.37% Mirip83.37 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.