Iuran Hak Pengusahaan Hutan

Iuran Hak Pengusahaan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut diberikan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    86.27% Mirip86.27 %
    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH)

    Suran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    83.37% Mirip83.37 %
    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan

    Areal kerja Hak Pengusahaan Hutan adalah Kawasan Hutan Produksi yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    80.09% Mirip80.09 %
    Bea Masuk Antidumping

    Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.