Kinerja

Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kinerja juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kinerja

    Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.

  2. 2
    Kinerja

    Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

  3. 3
    Kinerja

    Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai maupun perilaku nyata yang ditampilkan oleh individu, kelompok kerja, unit kerja dan Komisi sebagai prestasi kerja dalam upaya mencapai tujuan Komisi.

  4. 4
    Kinerja

    Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

  5. 5
    Kinerja

    Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yanghendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    88.29% Mirip88.29 %
    Pengelolaan aset irigasi

    Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yangterstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaansistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yangditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi danpengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan asetirigasi seefisien mungkin.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.41% Mirip83.41 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.27% Mirip80.27 %
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.