Kinerja
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kinerja juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kinerja
Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
- 2Kinerja
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai maupun perilaku nyata yang ditampilkan oleh individu, kelompok kerja, unit kerja dan Komisi sebagai prestasi kerja dalam upaya mencapai tujuan Komisi.
- 3Kinerja
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
- 4Kinerja
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
- 5Kinerja
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yanghendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2006Indikator Kinerja86.92% Mirip86.92 %
Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akandihasilkan dari suatu kegiatan berupa barangatau jasa.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Indikator Kinerja Kegiatan81.53% Mirip81.53 %
Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas keluaran (output) dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja Program.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2006Sasaran (target81.09% Mirip81.09 %
Sasaran (target adalah hasil yang diharapkan dari suatuprogram atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Sasaran80.90% Mirip80.90 %
Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.