Kinerja
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kinerja juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kinerja
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
- 2Kinerja
Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
- 3Kinerja
Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai maupun perilaku nyata yang ditampilkan oleh individu, kelompok kerja, unit kerja dan Komisi sebagai prestasi kerja dalam upaya mencapai tujuan Komisi.
- 4Kinerja
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
- 5Kinerja
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yanghendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2006Pengelolaan aset irigasi90.09% Mirip90.09 %
Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yangterstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaansistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yangditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi danpengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan asetirigasi seefisien mungkin.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005RKA-SKPD84.48% Mirip84.48 %
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019PA81.86% Mirip81.86 %
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.