Anggota Sidang

Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Sidang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Sidang

    Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatuMajelis termasuk Ketua Sidang;16.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 1997
    88.46% Mirip88.46 %
    Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    87.58% Mirip87.58 %
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    86.45% Mirip86.45 %
    Surat bantahan

    Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    83.37% Mirip83.37 %
    Surat Bantahan

    Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.