Anggota Sidang
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Sidang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Sidang
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota dalam suatuMajelis termasuk Ketua Sidang;16.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota88.46% Mirip88.46 %
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota87.58% Mirip87.58 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.
- 3UU NO. 17 TAHUN 1997Surat bantahan86.45% Mirip86.45 %
Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Bantahan83.37% Mirip83.37 %
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.