Ketahanan Pangan

Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketahanan Pangan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

  2. 2
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negarasampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, danproduktif secara berkelanjutan.

  3. 3
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negarasampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif,dan produktif secara berkelanjutan.

  4. 4
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    94.11% Mirip94.11 %
    Ketahanan pangan

    Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baikjumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    86.79% Mirip86.79 %
    Ketahanan Pangan dan Gizi

    Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

  3. 3
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    84.80% Mirip84.80 %
    Kemandirian Pangan

    Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.37% Mirip82.37 %
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makananutama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifanlokal.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    81.31% Mirip81.31 %
    Ketersediaan Pangan

    Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasilproduksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta imporapabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

  6. 6
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    80.78% Mirip80.78 %
    Terjangkau

    Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuh-an, untuk hidup yang sehat dan produktif.