Pangan Pokok

Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makananutama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifanlokal.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan Pokok juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.

  2. 2
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    82.37% Mirip82.37 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.27% Mirip82.27 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    82.13% Mirip82.13 %
    Perbedaan lainnya

    Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini,Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan cadanganTentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.17% Mirip81.17 %
    Penganekaragaman pangan

    Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.