Pangan Pokok
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makananutama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifanlokal.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangan Pokok juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangan Pokok
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
- 2Pangan Pokok
Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 2009Ketahanan Pangan82.37% Mirip82.37 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
- 2PP NO. 68 TAHUN 2002Ketahanan Pangan82.27% Mirip82.27 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2002Perbedaan lainnya82.13% Mirip82.13 %
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini,Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan cadanganTentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan.
- 4PP NO. 68 TAHUN 2002Penganekaragaman pangan81.17% Mirip81.17 %
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.