Kemandirian Pangan
Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kemandirian Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kemandirian Pangan
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2002Ketahanan Pangan85.12% Mirip85.12 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
- 2UU NO. 41 TAHUN 2009Ketahanan Pangan84.80% Mirip84.80 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1999Pinjaman program80.21% Mirip80.21 %
Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan yang dapat dirupiahkan.