Terjangkau

Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuh-an, untuk hidup yang sehat dan produktif.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    88.96% Mirip88.96 %
    Ketahanan Pangan dan Gizi

    Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    83.58% Mirip83.58 %
    Kesamaan kesempatan

    Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluangkepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yangsama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

  3. 3
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    80.78% Mirip80.78 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

  4. 4
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    80.02% Mirip80.02 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.