Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negarasampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, danproduktif secara berkelanjutan.
Sumber: PERPRES NO. 85 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketahanan Pangan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
- 2Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negarasampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif,dan produktif secara berkelanjutan.
- 3Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
- 4Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 1996Ketahanan pangan89.90% Mirip89.90 %
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baikjumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Ketahanan Pangan dan Gizi87.10% Mirip87.10 %
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
- 3PERPRES NO. 99 TAHUN 2017Kesejahteraan Keluarga85.25% Mirip85.25 %
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan80.50% Mirip80.50 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 5PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan80.18% Mirip80.18 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.