Ketahanan pangan

Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baikjumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    94.11% Mirip94.11 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    93.99% Mirip93.99 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

  3. 3
    PERPRES NO. 85 TAHUN 2015
    89.90% Mirip89.90 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negarasampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, danproduktif secara berkelanjutan.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    88.15% Mirip88.15 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negarasampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif,dan produktif secara berkelanjutan.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    86.90% Mirip86.90 %
    Ketahanan Pangan dan Gizi

    Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    85.50% Mirip85.50 %
    Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

  7. 7
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2021
    85.14% Mirip85.14 %
    Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2017
    84.51% Mirip84.51 %
    Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.