Pelestarian
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelestarian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelestarian
Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
- 2Pelestarian
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1994Ketahanan keluarga85.35% Mirip85.35 %
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri danmengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalammeningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2002Perlindungan anak81.84% Mirip81.84 %
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2014Ketahanan dan kesejahteraan keluarga81.70% Mirip81.70 %
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2014Perlindungan Anak81.33% Mirip81.33 %
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai denganharkat serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Rawa81.30% Mirip81.30 %
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.