Kemandirian keluarga

Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemandirian keluarga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemandirian keluarga

    Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupayameningkatkankepedulian masyarakatdalam pembangunan,mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkanketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkankualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dantanggung jawab.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    83.41% Mirip83.41 %
    NKKBS

    Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnyadisingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilaiagama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi,keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupansejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraanlahir dan kebahagiaan batin.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    83.04% Mirip83.04 %
    Keluarga berencana

    Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian danperan serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatankesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia,dan sejahtera.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    82.16% Mirip82.16 %
    Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera

    Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

  4. 4
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    81.67% Mirip81.67 %
    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga

    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    81.06% Mirip81.06 %
    Keluarga berencana

    Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan keluarga, pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.22% Mirip80.22 %
    Keluarga sejahtera

    Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.