Kemandirian keluarga
Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kemandirian keluarga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kemandirian keluarga
Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupayameningkatkankepedulian masyarakatdalam pembangunan,mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkanketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkankualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dantanggung jawab.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2014NKKBS83.41% Mirip83.41 %
Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnyadisingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilaiagama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi,keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupansejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraanlahir dan kebahagiaan batin.
- 2PP NO. 21 TAHUN 1994Keluarga berencana83.04% Mirip83.04 %
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian danperan serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan,pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatankesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia,dan sejahtera.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1992Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera82.16% Mirip82.16 %
Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
- 4PP NO. 87 TAHUN 2014Ketahanan dan kesejahteraan keluarga81.67% Mirip81.67 %
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1992Keluarga berencana81.06% Mirip81.06 %
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan keluarga, pembinaan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
- 6UU NO. 10 TAHUN 1992Keluarga sejahtera80.22% Mirip80.22 %
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.