Pelestarian

Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelestarian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelestarian

    Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.

  2. 2
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    85.26% Mirip85.26 %
    Ketahanan keluarga

    Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri danmengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalammeningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.78% Mirip81.78 %
    Rawa

    Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    81.67% Mirip81.67 %
    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga

    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.45% Mirip81.45 %
    Perlindungan anak

    Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.

  5. 5
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    81.21% Mirip81.21 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai denganharkat serta mendapatperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.