Ketahanan keluarga
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketahanan keluarga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketahanan keluarga
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri danmengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalammeningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 61 TAHUN 2016Perlindungan Anak86.11% Mirip86.11 %
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2014Ketahanan dan kesejahteraan keluarga85.84% Mirip85.84 %
Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2021Perlindungan Anak85.40% Mirip85.40 %
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2019Perlindungan Anak84.89% Mirip84.89 %
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2002Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis82.74% Mirip82.74 %
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis adalah berbagaicabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki keterkaitanyang luas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologisecara menyeluruh, atau berpotensi memberikan dukungan yangbesar bagikemajuan bangsa,keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarianfungsiluhur budaya bangsa,lingkungan hidup, pelestarian nilaiserta peningkatan kehidupan kemanusiaan.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2002Perlindungan anak82.50% Mirip82.50 %
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.