Ketahanan keluarga

Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketahanan keluarga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketahanan keluarga

    Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri danmengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalammeningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2016
    86.11% Mirip86.11 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    85.84% Mirip85.84 %
    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga

    Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yangmemiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuanfisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dandalam meningkatkankeluarganya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2021
    85.40% Mirip85.40 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2019
    84.89% Mirip84.89 %
    Perlindungan Anak

    Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2002
    82.74% Mirip82.74 %
    Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis

    Ilmu pengetahuan dan teknologi yang strategis adalah berbagaicabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memiliki keterkaitanyang luas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologisecara menyeluruh, atau berpotensi memberikan dukungan yangbesar bagikemajuan bangsa,keamanan dan ketahanan bagi perlindungan negara, pelestarianfungsiluhur budaya bangsa,lingkungan hidup, pelestarian nilaiserta peningkatan kehidupan kemanusiaan.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    82.50% Mirip82.50 %
    Perlindungan anak

    Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.