Kerangka Kapal
Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kerangka Kapal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kerangka Kapal
Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
- 2Kerangka Kapal
Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2010Stasiun Bumi Kapal86.87% Mirip86.87 %
Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Kendaraan Bermotor81.72% Mirip81.72 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Pesawat Udara81.62% Mirip81.62 %
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2012Kendaraan Bermotor81.43% Mirip81.43 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 5PP NO. 80 TAHUN 2012Kendaraan Bermotor81.11% Mirip81.11 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan Bermotor81.06% Mirip81.06 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.
- 7UU NO. 29 TAHUN 2014Pesawat Udara80.69% Mirip80.69 %
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukPenerbangan.
- 8PP NO. 62 TAHUN 2013Pesawat Udara80.32% Mirip80.32 %
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.