Kerangka Kapal

Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerangka Kapal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  2. 2
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    86.87% Mirip86.87 %
    Stasiun Bumi Kapal

    Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    81.72% Mirip81.72 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.62% Mirip81.62 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    81.43% Mirip81.43 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  5. 5
    PP NO. 80 TAHUN 2012
    81.11% Mirip81.11 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.06% Mirip81.06 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.

  7. 7
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    80.69% Mirip80.69 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukPenerbangan.

  8. 8
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    80.32% Mirip80.32 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.