Kerangka Kapal

Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerangka Kapal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  2. 2
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    86.92% Mirip86.92 %
    Stasiun Bumi Kapal

    Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.16% Mirip82.16 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    82.04% Mirip82.04 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    81.99% Mirip81.99 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.60% Mirip81.60 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.

  6. 6
    PP NO. 80 TAHUN 2012
    81.60% Mirip81.60 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

  7. 7
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    80.54% Mirip80.54 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukPenerbangan.

  8. 8
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    80.21% Mirip80.21 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.