Stasiun Bumi Kapal

Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    86.92% Mirip86.92 %
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    86.87% Mirip86.87 %
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    86.39% Mirip86.39 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang transportasi.

  4. 4
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    85.61% Mirip85.61 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang transportasi.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.23% Mirip81.23 %
    Stasiun Radio Kapal

    Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.67% Mirip80.67 %
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    80.07% Mirip80.07 %
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.