Kerangka Kapal

Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerangka Kapal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  2. 2
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.67% Mirip80.67 %
    Stasiun Bumi Kapal

    Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    80.47% Mirip80.47 %
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.