Kerangka Kapal
Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam, kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kerangka Kapal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kerangka Kapal
Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
- 2Kerangka Kapal
Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2010Stasiun Bumi Kapal80.67% Mirip80.67 %
Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Kendaraan Bermotor80.47% Mirip80.47 %
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.