Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Udara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
- 2Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
- 3Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
- 4Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.
- 5Pesawat Udara
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukPenerbangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2012Kendaraan Tidak Bermotor84.53% Mirip84.53 %
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkanoleh tenaga manusia dan/atau hewan.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Kendaraan Tidak Bermotor84.04% Mirip84.04 %
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkanoleh tenaga manusia dan/atau hewan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022BBKB83.24% Mirip83.24 %
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021Kerangka Kapal82.04% Mirip82.04 %
Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
- 5PERPRES NO. 81 TAHUN 2014KJA81.86% Mirip81.86 %
Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempatpemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.