Pesawat Udara

Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yangdapat terbang di atmosfer karena gaya angkat darireaksi udara,tetapi bukan karena reaksi udaraterhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesawat Udara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

  2. 2
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.

  3. 3
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

  4. 4
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukpenerbangan.

  5. 5
    Pesawat Udara

    Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang diatmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karenareaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untukPenerbangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    84.53% Mirip84.53 %
    Kendaraan Tidak Bermotor

    Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkanoleh tenaga manusia dan/atau hewan.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    84.04% Mirip84.04 %
    Kendaraan Tidak Bermotor

    Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkanoleh tenaga manusia dan/atau hewan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    83.24% Mirip83.24 %
    BBKB

    Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.04% Mirip82.04 %
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  5. 5
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    81.86% Mirip81.86 %
    KJA

    Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempatpemeliharaan ikan yang terapung dipermukaan air.