Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan Bermotor juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

  2. 2
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar; 3.

  3. 3
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

  4. 4
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  5. 5
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  6. 6
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    89.22% Mirip89.22 %
    Ranmor

    Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesinselain kendaraan yang berjalan di atas rel.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    85.53% Mirip85.53 %
    Uji Berkala

    Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukanterhadap setiap Kendaraan Bermotor, Keretasecara berkalaGandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.

  3. 3
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2019
    84.75% Mirip84.75 %
    Uji Berkala KBL Berbasis Baterai

    Uji Berkala KBL Berbasis Baterai adalah pengujian kendaraan bermotor listrik yang dilakukan secara berkala terhadap setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    83.66% Mirip83.66 %
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.60% Mirip81.60 %
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.06% Mirip81.06 %
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.