Wakil Gubernur

Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala DaerahProvinsi DKI Jakarta.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    87.17% Mirip87.17 %
    Wakil Kepala Daerah

    Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atauWakil Walikota.

  2. 2
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    86.81% Mirip86.81 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati atau Walikota, sedangkan untukDaerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur Kepala DaerahKhusus Ibukota Jakarta.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    84.22% Mirip84.22 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah;3.

  4. 4
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    84.02% Mirip84.02 %
    Wakil kepala daerah

    Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota.

  5. 5
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
    83.44% Mirip83.44 %
    Asisten Deputi

    Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    82.55% Mirip82.55 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    81.88% Mirip81.88 %
    Orang tua

    Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.

  8. 8
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    80.16% Mirip80.16 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.