Wakil Gubernur
Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala DaerahProvinsi DKI Jakarta.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2004Wakil Kepala Daerah87.17% Mirip87.17 %
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atauWakil Walikota.
- 2PP NO. 80 TAHUN 1999Kepala Daerah86.81% Mirip86.81 %
Kepala Daerah adalah Bupati atau Walikota, sedangkan untukDaerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur Kepala DaerahKhusus Ibukota Jakarta.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1997Pemerintah Daerah84.22% Mirip84.22 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah;3.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2010Wakil kepala daerah84.02% Mirip84.02 %
Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota.
- 5PERPRES NO. 55 TAHUN 2008Asisten Deputi83.44% Mirip83.44 %
Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon II.
- 6UU NO. 18 TAHUN 1997Kepala Daerah82.55% Mirip82.55 %
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.
- 7PP NO. 33 TAHUN 1977Orang tua81.88% Mirip81.88 %
Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.
- 8PP NO. 79 TAHUN 2013Terminal80.16% Mirip80.16 %
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yangkeberangkatan,sertadigunakan untuk mengaturmenaikkan dan menurunkan orangperpindahan moda angkutan.