Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  2. 2
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    91.82% Mirip91.82 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    85.80% Mirip85.80 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    84.10% Mirip84.10 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    83.78% Mirip83.78 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    83.59% Mirip83.59 %
    Mobilitas penduduk

    Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 1986
    83.31% Mirip83.31 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    83.29% Mirip83.29 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.

  8. 8
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    82.75% Mirip82.75 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.