Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- 2Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 63 TAHUN 2009Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi90.34% Mirip90.34 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2018Kepala Daerah85.61% Mirip85.61 %
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2004Kepala Daerah84.21% Mirip84.21 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1986Pemerintah84.11% Mirip84.11 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1992Mobilitas penduduk83.13% Mirip83.13 %
Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2001Daerah82.98% Mirip82.98 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undangnomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2003Kepala Daerah82.78% Mirip82.78 %
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi82.76% Mirip82.76 %
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.