Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

  2. 2
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    90.34% Mirip90.34 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    85.61% Mirip85.61 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    84.21% Mirip84.21 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 1986
    84.11% Mirip84.11 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    83.13% Mirip83.13 %
    Mobilitas penduduk

    Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    82.98% Mirip82.98 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undangnomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    82.78% Mirip82.78 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2003
    82.76% Mirip82.76 %
    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi

    Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.