Bandar Udara Umum
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bandar Udara Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bandar Udara Umum
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus82.61% Mirip82.61 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara Khusus82.32% Mirip82.32 %
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan Bermotor Umum80.14% Mirip80.14 %
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.