Bandar Udara Umum
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bandar Udara Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bandar Udara Umum
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus83.01% Mirip83.01 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara Khusus82.76% Mirip82.76 %
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2011Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia82.44% Mirip82.44 %
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Khusus82.25% Mirip82.25 %
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian khusus82.16% Mirip82.16 %
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan Bermotor Umum80.31% Mirip80.31 %
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.