Kendaraan Bermotor Umum
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yangdigunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungutbayaran.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan Bermotor Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan Bermotor Umum
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 1992Kendaraan umum89.20% Mirip89.20 %
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan umum84.13% Mirip84.13 %
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran; 12.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Umum80.56% Mirip80.56 %
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 4PP NO. 97 TAHUN 2012Wajib Retribusi80.39% Mirip80.39 %
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian umum80.30% Mirip80.30 %
Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2009Peralatan khusus80.10% Mirip80.10 %
Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.