Kendaraan Bermotor Umum

Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yangdigunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungutbayaran.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan Bermotor Umum juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan Bermotor Umum

    Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    89.20% Mirip89.20 %
    Kendaraan umum

    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    84.13% Mirip84.13 %
    Kendaraan umum

    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran; 12.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.56% Mirip80.56 %
    Perkeretaapian Umum

    Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  4. 4
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    80.39% Mirip80.39 %
    Wajib Retribusi

    Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanuntukmelakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.30% Mirip80.30 %
    Perkeretaapian umum

    Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.10% Mirip80.10 %
    Peralatan khusus

    Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.