Peralatan khusus
Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 1992Kendaraan umum89.72% Mirip89.72 %
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Terminal83.38% Mirip83.38 %
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 3PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Umum82.12% Mirip82.12 %
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian umum82.00% Mirip82.00 %
Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
- 5PP NO. 29 TAHUN 2020PKRT81.52% Mirip81.52 %
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
- 6PP NO. 17 TAHUN 1988Kapal Laut81.31% Mirip81.31 %
Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan Bermotor Umum81.30% Mirip81.30 %
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.
- 8PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan umum81.12% Mirip81.12 %
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran; 12.
- 9PP NO. 74 TAHUN 2014Terminal80.95% Mirip80.95 %
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.
- 10UU NO. 13 TAHUN 1992Fasilitas keselamatan perkeretaapian80.20% Mirip80.20 %
Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api; 6.