Peralatan khusus

Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang, tetapi untuk keperluan khusus, misalnya kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan rel.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    89.72% Mirip89.72 %
    Kendaraan umum

    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    83.38% Mirip83.38 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Perkeretaapian Umum

    Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    82.00% Mirip82.00 %
    Perkeretaapian umum

    Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

  5. 5
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    81.52% Mirip81.52 %
    PKRT

    Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    81.31% Mirip81.31 %
    Kapal Laut

    Kapal Laut adalah kapal yang memenuhi persyaratan berlayar di laut untuk keperluan angkutan laut atau yang diperuntukkan untuk itu; d.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.30% Mirip81.30 %
    Kendaraan Bermotor Umum

    Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraanyang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.12% Mirip81.12 %
    Kendaraan umum

    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran; 12.

  9. 9
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    80.95% Mirip80.95 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yangdigunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan,menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, sertaperpindahan moda Angkutan.

  10. 10
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    80.20% Mirip80.20 %
    Fasilitas keselamatan perkeretaapian

    Fasilitas keselamatan perkeretaapian adalah perangkat bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api; 6.