Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar; 3.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan Bermotor juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
- 2Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
- 3Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 4Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 5Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
- 6Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1997Kendaraan bermotor96.39% Mirip96.39 %
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar; 3.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Pekerjaan Bawah Air83.55% Mirip83.55 %
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2010Pekerjaan Bawah Air83.45% Mirip83.45 %
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2021Pekerjaan Bawah Air83.00% Mirip83.00 %
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.