Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan dijalan umum, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar; 3.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan Bermotor juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

  2. 2
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

  3. 3
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  4. 4
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.

  5. 5
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

  6. 6
    Kendaraan Bermotor

    Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    96.39% Mirip96.39 %
    Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua dan atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar; 3.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.55% Mirip83.55 %
    Pekerjaan Bawah Air

    Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    83.45% Mirip83.45 %
    Pekerjaan Bawah Air

    Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    83.00% Mirip83.00 %
    Pekerjaan Bawah Air

    Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.