Pengangkut
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengangkut juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengangkut
Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yangmelakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
- 2Pengangkut
Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
- 3Pengangkut
Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
- 4Pengangkut
Pengangkut adalah orang atau badan yang melakukan pengangkutan zat radioaktif.
- 5Pengangkut
Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab ataspengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
- 6Pengangkut
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawabatasnyatamengangkut Narkotika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan tidak bermotor83.56% Mirip83.56 %
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang; 8.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1999Pengolah limbah B380.75% Mirip80.75 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3; 10.
- 3PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan bermotor80.73% Mirip80.73 %
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel; 7.
- 4PP NO. 27 TAHUN 1984Konsumen80.37% Mirip80.37 %
Konsumen adalah orang atau badan hukum yang menggunakan gas untuk bahan bakar yang mendapatkannya dari sambungan distribusi dari instalasi milik Perusahaan; 17.